Menghalalkan
Gajih/Upah
Sidaharja.com. Suatu hari,
desaku dikunjungi salah satu staf Kecamatan dalam rangka pembinaan desa.
tentunya suatu kebahagiaan bagi kami mengingat kita akan mendapatkan pembinaan
terkait dengan desa yang lebih baik dan maju. Sebagai orang timur kita selalu
menghormati tamu dengan jamuan ala
kadarnya. Saat itupun perbincangan kami mulai dengan mendiskusikan pemerintahan yang baik ( good government ).
Secara kebetulan kami kehadiran pegawai kecamatan yang menurut hemat kami orang
yang ulet,rajin dan penuh tanggungjawab dengan tugas pekerjaannya bahkan tak
kenal lelah sampai malampun bagi yang memerlukan ia siap membantunya. Pada saat
itu akupun bertanya,” Maaf pa,saya lihat bapak bekrja begitu gigih dan tak
kenal lelah sementara pegawai yang lain
biasa-biasa saja?,” dengan tenang beliaupun menjawab,” Mas, saya melakukan ini
karena saya ingin menghalalkan gajih yang saya terima dengan bentuk pengabdian
yang terbaik, saya khawatir gajih yang saya terima setiap bulan dari Negara
belum sesuai dengan etos kerja saya,”. Akupun terdiam sejenak dengan menerawang
pengabdianku selama ini, rasanya ada tusukan pedang yang menghunjam kalbuku,
terlintas dalam benakku jangankan menghalalkan gajih yang saya terima terkadang
yang bukan haknya juga masih terbawa, berangkat ke kantor pun kesiangan, waktu berlalu tanpa dedikasi dan karya yang baik.” Ya Alloh, Ampunilah dosa-dosaku dan
keluargaku, tunjukilah kami dengan jalanmu yang lurus yang telah engkau berikan
pada orang orang yang telah engaku beri nikmat dan kemuliaan.´gumamku.
Yah......pegawai yang baik hatinya pasti akan mendapatkan imbalan yang baik pula dari Tuhannya. tak perlu mengumpulkan harta yang akhirnya lenyap tanpa makna, untuk itu jangan pikirkan untung/rugi saat kita ada kesempatan untuk mengabdikan diri pada negara, bangsa dan agama. lakukan saja perbutan baik dengan hati yang tulus dan ikhlas karena hukum Tuhan tak pernah keliru dan salah. apa yang kita tanam toh akhirnya kembali pula pada diri kita bahkan akan berkelipahan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar